Proses penanganan polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu kini bukan lagi jadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Sebab pemerintah pusat telah mengambil alih penanganan ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar, Iip Hidajat mengatakan, tugas tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil selesai pada hari ini, Selasa (27/6/2023). Berbarengan dengan itu, pemerintah pusat juga telah mengambil alih penanganan polemik Al-Zaytun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu setelah Ridwan Kamil menggelar pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud Md dan membawa hasil laporan dari tim investigasi yang sebelumnya sudah sempat bertemu dengan Panji Gumilang di Gedung Sate.
"Poin pentingnya (penanganan) sudah diambil alih oleh pusat, Menko Polhukam," kata Iip dilansir detikJabar.
Iip juga menuturkan, pihak Panji Gumilang yang sebelumnya enggan memberi klarifikasi langsung di Gedung Sate telah mengirim surat jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diminta oleh tim investigasi. Nantinya surat jawaban itu bakal diserahkan langsung ke Menkopolhukam.
"Ada info, utusan dari Al-Zaytun sudah membawa berkas untuk jawaban. Tetap akan terima dan serahkan ke pusat," ucapnya.
Masih kata Iip, selanjutnya Pemprov Jabar hanya akan menunggu arahan dari pemerintah pusat. Adapun dalam pertemuan Mahfud Md dan Ridwan Kamil diketahui telah menghasilkan tiga rekomendasi yakni adanya tindakan hukum pidana, tindakan hukum administrasi serta tindakan preventif.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)