Dewas Bilang Tak Punya Wewenang Pecat Pegawai KPK, Benarkah?

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 11:24 WIB
Foto: Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Vonis pelanggaran etik sedang atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai rutan KPK kepada istri tahanan menuai kritik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK berdalih pihaknya tidak memiliki wewenang dalam memecat pegawai KPK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, pada Senin (26/6). Tumpak menjawab alasan Dewas KPK tidak merekomendasikan pemecatan kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan ke istri tahanan.

"Wah kita nggak bisa, harus disiplin dulu, nggak bisa. Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada," kata Tumpak.

Pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan ke istri tahanan telah menjalani sidang etik pada April 2023. Dewas KPK saat itu memutus pelaku dengan vonis pelanggaran etik sedang.

Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pegawai KPK tersebut. "Ya memang etik di KPK begitu, cuma sanksi moral," katanya.

Lalu, apa benar Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam memecat pegawai KPK yang melanggar etik?

detikcom lalu melakukan verifikasi pernyataan Tumpak H Panggabean itu melalui Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini mengatur soal Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam Perdewas itu jenis pelanggaran etik di KPK dibagi menjadi tiga kategori mulai dari ringan, sedang, dan berat. Aturan itu termuat dalam Pasal 9.

Mengenai pemberian sanksi kepada pegawai KPK yang melanggar etik pun telah diatur secara rinci di Pasal 10. Dalam aturan itu dijelaskan pemberian sanksi pelanggar etik di KPK terdiri dari sanski ringan, sedang, dan berat.

Dalam sanksi ringan, hukuman yang diberikan berupa teguran lisan. Berikut rinciannya.

-Teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan
-Teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan
-Teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan

Simak selengkapnya soal sanksi pelanggaran etik dalam Perdewas di halaman berikutnya.




(aud/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork