Jakarta -
Vonis pelanggaran etik sedang atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai rutan KPK kepada istri tahanan menuai kritik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK berdalih pihaknya tidak memiliki wewenang dalam memecat pegawai KPK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, pada Senin (26/6). Tumpak menjawab alasan Dewas KPK tidak merekomendasikan pemecatan kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan ke istri tahanan.
"Wah kita nggak bisa, harus disiplin dulu, nggak bisa. Kalau kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai, tidak ada," kata Tumpak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan ke istri tahanan telah menjalani sidang etik pada April 2023. Dewas KPK saat itu memutus pelaku dengan vonis pelanggaran etik sedang.
Menurut Tumpak, Dewas KPK telah memberikan sanksi moral kepada pegawai KPK tersebut. "Ya memang etik di KPK begitu, cuma sanksi moral," katanya.
Lalu, apa benar Dewas KPK tidak memiliki wewenang dalam memecat pegawai KPK yang melanggar etik?
detikcom lalu melakukan verifikasi pernyataan Tumpak H Panggabean itu melalui Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini mengatur soal Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam Perdewas itu jenis pelanggaran etik di KPK dibagi menjadi tiga kategori mulai dari ringan, sedang, dan berat. Aturan itu termuat dalam Pasal 9.
Mengenai pemberian sanksi kepada pegawai KPK yang melanggar etik pun telah diatur secara rinci di Pasal 10. Dalam aturan itu dijelaskan pemberian sanksi pelanggar etik di KPK terdiri dari sanski ringan, sedang, dan berat.
Dalam sanksi ringan, hukuman yang diberikan berupa teguran lisan. Berikut rinciannya.
-Teguran lisan dengan masa berlaku hukuman selama satu bulan
-Teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan
-Teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan
Simak selengkapnya soal sanksi pelanggaran etik dalam Perdewas di halaman berikutnya.
Lalu dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan soal sanksi bagi pelanggaran etik sedang. Hukuman di sanksi ini berupa pemotongan gaji. Ini rinciannya:
-Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
-Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
-Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan.
Dalam aturan pemberian sanksi pada pelanggaran etik berat, Perdewas ini juga mengatur pemberian sanksi bagi Dewan Pegawas dan pimpinan hingga pegawai KPK. Pasal 10 ayat huruf C mengatur sanksi bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. Begini bunyinya:
-Pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan
-Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan
Nah, ada yang menarik dari pemberian sanksi bagi pegawai KPK yang melanggar etik. Dalam Pasal 10 ayat 5 huruf C, Dewas KPK memiliki wewenang dalam memecat pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik berat. Begini bunyi pasalnya:
a. Pemotongan gaji pokok sebesar 30% selama 12 bulan
i. Bagi pegawai pada rumpun jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional dengan tingkat jabatan yang lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya
ii. Bagi pegawai pada rumpun jabatan spesialis/administrasi, diturunkan tingkat kompetensinya sebanyak dua jenjang.
b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri
c. Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai komisi.
Bunyi pasal ini bertolak belakang dengan pengakuan yang disampaikan oleh Tumpak perihal Dewas KPK yang tidak memiliki wewenang memecat pegawai KPK. Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ini secara tegas menyatakan wewenang Dewas dalam memecat pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik berat.
Tumpak juga sempat menjawab soal alasan Dewas KPK memberikan vonis pelanggaran etik sedang kepada pelaku pelecehan. Menurutnya, Dewas KPK juga telah merekomendasikan pegawai rutan itu untuk diproses secara disiplin pegawai oleh Inspektorat KPK.
"Sama aja, moral juga. Tapi kita anjurkan supaya dikenakan pelanggaran disiplin," ujarnya.
"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," tambah Tumpak.
Simak juga 'KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini