Dewas Bilang Tak Punya Wewenang Pecat Pegawai KPK, Benarkah?

Dewas Bilang Tak Punya Wewenang Pecat Pegawai KPK, Benarkah?

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 11:24 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Wilda-detikcom)
Foto: Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Wilda-detikcom)

Lalu dalam Pasal 10 ayat 3 dijelaskan soal sanksi bagi pelanggaran etik sedang. Hukuman di sanksi ini berupa pemotongan gaji. Ini rinciannya:

-Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
-Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
-Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan pemberian sanksi pada pelanggaran etik berat, Perdewas ini juga mengatur pemberian sanksi bagi Dewan Pegawas dan pimpinan hingga pegawai KPK. Pasal 10 ayat huruf C mengatur sanksi bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK. Begini bunyinya:

-Pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan
-Diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan

ADVERTISEMENT

Nah, ada yang menarik dari pemberian sanksi bagi pegawai KPK yang melanggar etik. Dalam Pasal 10 ayat 5 huruf C, Dewas KPK memiliki wewenang dalam memecat pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik berat. Begini bunyi pasalnya:

a. Pemotongan gaji pokok sebesar 30% selama 12 bulan
i. Bagi pegawai pada rumpun jabatan struktural diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada rumpun jabatan fungsional dengan tingkat jabatan yang lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya
ii. Bagi pegawai pada rumpun jabatan spesialis/administrasi, diturunkan tingkat kompetensinya sebanyak dua jenjang.

b. Diminta untuk mengajukan pengunduran diri

c. Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai komisi.

Bunyi pasal ini bertolak belakang dengan pengakuan yang disampaikan oleh Tumpak perihal Dewas KPK yang tidak memiliki wewenang memecat pegawai KPK. Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 ini secara tegas menyatakan wewenang Dewas dalam memecat pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik berat.

Tumpak juga sempat menjawab soal alasan Dewas KPK memberikan vonis pelanggaran etik sedang kepada pelaku pelecehan. Menurutnya, Dewas KPK juga telah merekomendasikan pegawai rutan itu untuk diproses secara disiplin pegawai oleh Inspektorat KPK.

"Sama aja, moral juga. Tapi kita anjurkan supaya dikenakan pelanggaran disiplin," ujarnya.

"Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat," tambah Tumpak.

Simak juga 'KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah':

[Gambas:Video 20detik]




(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads