Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto angkat bicara soal masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa kata Menteri Pertahanan itu?
"Ketua umum?" kata Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).
"Ha-ha-ha.... Itu kan sesuai anggaran dasar masing-masing partai," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Nias, Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta, Saiful Salim, menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode.
Pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," ujar keduanya dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Minggu (25/6).
Lihat juga Video 'Momen Ketum Parpol Duduk Bareng di Perayaan Bulan Bung Karno':
(mae/aud)