Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe untuk Dirawat Dokter Terawan

Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe untuk Dirawat Dokter Terawan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 26 Jun 2023 11:46 WIB
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Hal itu dilakukan karena kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan medis.

"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Majelis hakim mengatakan pembantaran dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli. Lukas akan dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto untuk dilakukan perawatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli," ujarnya.

"Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dr Terawan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan pertimbangan pembantaran ini dengan melihat hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto. Pembantaran ini juga dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan agenda pemeriksaan saksi.

"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," ujarnya.

Hakim pun memerintahkan jaksa KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan Lukas.

" Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis,"ujar hakim.

Sidang Lanjut Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe. Sidang terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (26/6).

Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," ujarnya.

Lukas Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46,8 M

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads