Daftar Pengadilan yang Izinkan Nikah Beda Agama, Terbaru PN Jakpus

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 25 Jun 2023 14:53 WIB
Foto: Ilustrasi nikah beda agama (Edi Wahyono)
Jakarta -

Beberapa pengadilan di Indonesia sudah mulai mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk hingga alasan sosiologis. Adapun yang baru saja membolehkan pernikahan beda agama adalah PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat, beberapa pengadilan di daerah lain telah lebih dulu membolehkan nikah beda agama. Yakni PN di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang hingga Jakarta Selatan. Dirangkum detikcom, Minggu (25/6/2023) berikut ini deretan PN yang membolehkan nikah beda agama.

1. PN Surabaya

PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Hakim memerintahkan Dukcapil mencatat pernikahan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir website-nya, Senin (20/6/2022). Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Tapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. PN Surabaya lantas mengizinkan nikah beda agama.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya," demikian bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.




(rdp/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork