Legislator PDIP ke Ketua RT dan Pemilik Ruko Pluit: Jangan Provokatif!

Legislator PDIP ke Ketua RT dan Pemilik Ruko Pluit: Jangan Provokatif!

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Minggu, 25 Jun 2023 08:33 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak
Foto: Dok. DPRD DKI
Jakarta -

Ketua RT Riang Prasetya berencana mengajukan gugatan perdata ke pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak meminta kedua pihak tersebut tak saling memprovokasi konflik.

"Sebaiknya persoalan ini diselesaikan sesuai aturan yg berlaku. lurah, camat dan JakPro sepatutnya menyelesaikan ini sesuai aturan, jangan menjadi benturan horizontal di bawah. Ada aturan yang harus diikuti, dan sebaiknya jangan provokatif agar masalah ini melebar dan tidak berkaitan dengan substansi," kata Gilbert saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).

Gilbert mengatakan kedua masalah itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Masalah keduanya juga dinilai tak perlu melewati jalur pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu harusnya dimediasi, Dan diselesaikan oleh mereka. Tidak perlu secara pengadilan, karena ada aturan yang berlaku. Tetapi kedua belah pihak jangan provokatif," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua RT Riang Prasetya berencana mengajukan gugatan perdata ke pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia mengatakan gugatan itu sebagai bentuk perlawanan hukum terkait pelanggaran bahu jalan.

ADVERTISEMENT

"Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum," kata Riang Prasetya saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).

Riang mengaku menghormati laporan polisi yang diajukan tiga pemilik ruko melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak. Namun dia mengatakan siap membuktikan tuduhan dalam laporan tersebut.

"Akan tetapi, perlu juga harus diketahui bahwa saya pun berhak melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan, padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," kata Riang.

"Terhadap laporan polisi tersebut, saya akan buktikan bahwa laporan polisi tersebut hanyalah tuduhan palsu dan fitnah semata kepada diri saya," tambah dia.

Simak juga 'Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads