Ketua RT Riang Prasetya merespons tudingan Kamaruddin Simanjuntak soal ruko-ruko di Pluit yang dibongkar untuk pembangunan Chinatown. Riang memandang setiap tudingan mesti disertai dengan landasan hukum yang jelas.
"Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan terhadap seseorang. Namun segala tuduhan kepada seseorang haruslah berlandaskan hukum yang mengaturnya," kata Riang kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Kamaruddin ditunjuk menjadi kuasa hukum pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit. Meski begitu, sebagai pihak terlapor, Riang memiliki hak melakukan pembuktian. Pasalnya, Riang menegaskan seluruh tudingan yang dialamatkan untuknya tidaklah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian bahwa seseorang itu tidak bersalah dan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar," tegasnya.
Riang juga menyayangkan sikap Kamaruddin yang melontarkan tudingan tak berdasar kepadanya. Pasalnya, Riang mengenal sosok Kamaruddin sebagai advokat yang objektif.
"Bapak Kamaruddin Simanjuntak yang saya kenal adalah seorang advokat yang dikenal masyarakat realistis. Harusnya menyikapi permasalahan ini juga secara objektif, bukan malah menuduh saya tanpa bukti hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kamaruddin menyebut ada rencana pembangunan Chinatown di balik pembongkaran ruko 'makan jalan'. Dia menuding ada 'jawara' di belakang pembongkaran ruko itu.
"Kemudian, siapa sih di belakang ini? Di belakang ini, kami dengar ada jawara. Jadi supaya jawaranya muncul ke permukaan, kita press conference. Karena ada jawara yang memainkan. Katanya mau dibangun di sini Chinatown," kata kuasa hukum pelapor Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/6).
Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari warga sekitar. Dia tak menjelaskan rinci soal tudingan tersebut. Namun dia mengklaim beking itu untuk kepentingan membangun Chinatown di wilayah tersebut.
"Nggak tahu. Yang jelas, ada gerakan Chinatown. Apakah itu swasta, apakah itu JakPro, kita nggak tahu yang mana. Tapi, yang jelas, ada jawaranya," kata dia.
"Pokoknya, jawaranya itu kelasnya luar biasa. Kelasnya bikin Chinatown, itu sudah sangat besar. Tapi dia belum kelihatan secara sekarang. Yang dikeluarkan adalah Pak RT-nya," imbuhnya.
Ruko 'makan jalan' di Pluit itu dibongkar setelah dinyatakan melanggar aturan oleh Pemkot Jakut. Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP. Namun pemilik protes dan menuding Ketua RT setempat sebagai pemicu masalah.
Simak Video: Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit