Kritik 'Tak Peka' dari Novel ke Dewas KPK soal Hukuman Pegawai Asusila

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 25 Jun 2023 08:04 WIB
Foto: Novel Baswedan (kemeja putih)-(Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terhadap istri tahanan terungkap. Dewan Pengawas (Dewas) KPK lalu menjatuhkan vonis pelanggaran etik sedang kepada pelaku.

Kritik lalu muncul terkait vonis yang diberikan oleh Dewas. Salah satunya datang dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang menilai putusan dari Dewas KPK tidak peka.

Novel Baswedan merupakan pihak yang pertama kali mengungkap kasus pelecehan istri tahanan oleh pegawai rutan KPK itu ke publik. Kasus pelecehan tersebut diketahui menjadi pintu masuk Dewas KPK dalam mengungkap praktik pungutan liar yang terjadi di rutan KPK.

Pelaku Pelecehan Divonis Langgar Etik Sedang

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada Jumat (23/6) mengungkap adanya pelecehan yang dilakukan pegawai rutan KPK kepada istri tahanan. KPK mengatakan pelaku telah dijatuhi hukuman etik.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas Rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/6).

Ali mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Laporan itu lalu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023.

Dewas lalu melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ujar Ali.

"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," tambahnya.

Menurut Ali, pelaku juga menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat KPK. Pemeriksaan itu terkait kedisiplinan pegawai.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," tutur Ali

Sanksi ke Pelaku Pelecehan dari KPK

Merujuk ke Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK seperti dilihat detikcom Sabtu (24/6/2023), jenis pelanggaran yang diusut Dewas terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, pelanggaran ringan, lalu pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.

Pemberian sanksi dari jenis pelanggaran itu lalu termuat dalam Pasal 10. Pemberian sanksi dibagi menjadi tiga kategori mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Jenis sanksi bagi pelanggaran etik sedang terkandung dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Ada tiga jenis sanksi yang diberikan bagi pelanggaran etik sedang. Berikut rinciannya:

-Pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan
-Pemotongan gaji pokok sebesar 15% selama enam bulan
-Pemotongan gaji pokok sebesar 20% selama enam bulan

KPK tidak menjelaskan rinci jenis sanksi yang dikenakan bagi pegawai Rutan KPK yang melakukan pelecehan kepada istri tahanan. Sejauh ini KPK menyebut pelaku telah disidang etik pada April 2023 dan divonis melakukan pelanggaran etik sedang.

Kritik dari Novel soal putusan Dewas KPK. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Kabar Burung dari Australia, Anies Bakal Tersangka':






(ygs/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork