Ketua RT Riang Prasetya berencana mengajukan gugatan perdata ke pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia mengatakan gugatan itu sebagai bentuk perlawanan hukum terkait pelanggaran bahu jalan.
"Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum," kata Riang Prasetya saat dihubungi, Sabtu (24/6/2023).
Riang mengaku menghormati laporan polisi yang diajukan tiga pemilik ruko melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak. Namun dia mengatakan siap membuktikan tuduhan dalam laporan tersebut.
"Akan tetapi, perlu juga harus diketahui bahwa saya pun berhak melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan, padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," kata Riang.
"Terhadap laporan polisi tersebut, saya akan buktikan bahwa laporan polisi tersebut hanyalah tuduhan palsu dan fitnah semata kepada diri saya," tambah dia.
Dia menyebut laporan polisi itu dibuat untuk menyerang dirinya secara pribadi. Dia mengaku tak gentar terhadap laporan tersebut.
"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya," ujarnya.
Selain itu, Riang mengatakan tak akan berhenti berjuang agar pemilik ruko tak memakai bahu jalan. Menurutnya, para pemilik ruko harus memperhatikan hak publik terhadap bahu jalan tersebut.
"Karenanya, sekalipun ada laporan polisi terhadap diri saya, yang dimaksudkan untuk menyerang saya sebagai pribadi, tidak akan menghentikan langkah saya untuk memperjuangkan kebenaran agar para pemilik ruko tidak menggunakan bahu jalan untuk kepentingan ekonomi pribadi, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak publik terhadap bahu jalan dan saluran air agar dapat mencegah potensi kemacetan dan mencegah risiko banjir," tuturnya.
Sebelumnya, kisruh pembongkaran ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, belum selesai. Setelah sejumlah ruko dibongkar, Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya, dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Laporan atas Riang Prasetya ini dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum tiga korban, yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Riang Prasetya dilaporkan pada 21 Juni 2023.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin juga menduga RT Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.
"Dia pungut biaya Rp 500 ribu sampai Rp 550 ribu. Tetapi pungutan ke RW adalah Rp 400 ribu. Jadi di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujarnya.
"Kemudian, dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kuitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal yang membayar adalah lingkungan atau donatur," imbuhnya.
(taa/taa)