Dipolisikan Pemilik Ruko Pluit, Ketua RT Riang Ancam Lapor Balik

Dipolisikan Pemilik Ruko Pluit, Ketua RT Riang Ancam Lapor Balik

Kadek Melda Luxiana, Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2023 11:54 WIB
Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya. (Anggi/detikcom)
Ketua RT di Pluit, Riang Prasetya. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Ketua RT Riang Prasetya dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pembongkaran ruko 'makan jalan' di Pluit, Jakarta Utara. Riang menganggap laporan polisi yang ditujukan kepadanya sebagai serangan hukum.

"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya," kata Riang dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/6/2023).

Riang mengancam bakal melaporkan balik para pemilik ruko yang menudingnya melakukan tindak pidana perusakan. Menurutnya, seluruh tudingan itu adalah fitnah semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pun berhak untuk melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana perusakan dan penggelapan padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya. Terhadap laporan polisi tersebut saya akan buktikan bahwa laporan polisi tersebut hanyalah tuduhan palsu dan fitnah semata kepada diri saya," ujarnya.

Di sisi lain, Riang memastikan laporan polisi yang dialamatkan kepadanya tak akan menyurutkan semangatnya memperjuangkan hak publik. Khususnya, membebaskan bahu jalan dan dan saluran air yang selama ini diserobot oleh pemilik ruko.

ADVERTISEMENT

"Karenanya, sekalipun ada laporan polisi terhadap diri saya yang dimaksudkan untuk menyerang saya sebagai pribadi tidak akan menghentikan langkah saya untuk memperjuangkan kebenaran agar para pemilik ruko tidak menggunakan bahu jalan untuk kepentingan ekonomi pribadi, tetapi juga harus memperhatikan hak-hak publik terhadap bahu jalan dan saluran air agar dapat mencegah potensi kemacetan dan mencegah resiko banjir," tegasnya.

Riang menyampaikan perjuangan yang dilakukannya sejak 2019 pun membuahkan hasil. Pada 2023, rekomendasi teknis (rekomtek) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara untuk melakukan pembongkaran jalan terbit.

"Bagaimana mungkin saya melakukan segala perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum? Pernyataan Bapak Kamaruddin Simanjuntak membuat tuduhan-tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum dan semakin menjadi-jadi namun saya akan terus maju memperjuangkan kebenaran," ucapnya.

Selain itu, Riang berencana mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan bahu jalan.

"Karenanya, saya dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelapor atas perbuatan melawan hukum karena telah melakukan pelanggaran bahu jalan dan saluran air yang telah mengakibatkan kerugian terhadap kepentingan umum," ucapnya.

Laporan atas Riang Prasetya ini dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum tiga korban, yakni Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Riang Prasetya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT Riang Prasetya di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6).

Kamaruddin juga menduga RT Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.

"Dia pungut biaya Rp 500 ribu sampai Rp 550 ribu. Tetapi pungutan ke RW adalah Rp 400 ribu. Jadi di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," ujarnya.

"Kemudian dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kuitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal yang membayar adalah lingkungan atau donatur," imbuhnya.

Simak Video: Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit

[Gambas:Video 20detik]




(taa/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads