Babak Baru Ketua RT Riang vs Pemilik Ruko Berlanjut ke Polisi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Jun 2023 07:05 WIB
Foto: Riang Prasetya, Ketua RT di Pluit kini dipolisikan pemilik ruko 'makan jalan'. (Brigitta B/detikcom)
Jakarta -

Konflik Ketua RT Riang Prasetya dengan sejumlah pemilik ruko 'makan jalan' di Pluit, Penjaringan Jakut, terus berlanjut. Terkini, ketua RT Riang dipolisikan atas tuduhan perusakan.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pelapor menuding Riang telah melakukan perusakan lingkungan atas pembongkaran ruko tersebut. Kamaruddin menduga pembongkaran ruko adalah untuk memuluskan proyek China Town.

Sebelumnya, Pemkot Jakut menyatakan ruko yang 'memakan jalan' sudah dibongkar. Pemkot Jakut memberi batas waktu hingga Selasa (23/5) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.

"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspons, petugas kami yang akan membongkar," kata Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).

Surat rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00 diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Rekomtek itu dikeluarkan Sudin Citata Jakut setelah mendalami ruko diduga mengokupasi fasos/fasum berdampak penyempitan ruang.

Makan Jalan' di Pluit (Annisa/detikcom)" title="PSI DKI Beri Dukungan ke Ketua RT soal Ruko 'Makan Jalan' di Pluit (Annisa/detikcom)" class="p_img_zoomin" />Ketua RT Riang Prasetya berbaju batik merah. (Annisa/detikcom) (Annisa/detikcom)

Namun hingga akhir Juni lalu, proses pembongkaran oleh pihak ruko masih belum selesai. Ketua RT Riang Prasetya menyinggung adanya permainan hingga tawar-menawar untuk menunda pembongkaran ruko. Dia lantas mendesak agar penertiban dilakukan sampai tuntas.

"Ketua RT 11 RW 03 Riang Prasetya tetap menuntut penertiban harus dilaksanakan sampai tuntas, tidak ada lagi kongkalikong dan tawar-menawar," kata Riang kepada wartawan, Sabtu (3/6).

Ketua RT Riang Dipolisikan Rusak Lingkungan

Pemilik ruko 'makan jalan' melakukan perlawanan. Sejumlah pemilik ruko didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Riang Prasetya atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11 RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (23/6).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork