Belasan Miliar Dikucurkan Pemkot Depok untuk Trotoar Margonda

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 23:20 WIB
Trotoar Jalan Margonda Depok (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengucurkan dana hingga Rp 18 miliar untuk melanjutkan revitalisasi trotoar Margonda. Lebar trotoar rencananya mencapai 4 meter.

Dilihat di situs Pemkot Depok, Kamis (22/6/2023), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan melakukan penataan trotoar lanjutan Segmen I dan penataan trotoar Segmen II di Jalan Margonda.

Revitalisasi lanjutan trotoar Margonda Segmen I dimulai dari Underpass Dewi Sartika hingga titik awal Segmen I pekerjaan tahun 2021, lalu dari ujung Kantor Wali Kota Depok sampai Simpang Ramanda dengan panjang 600 meter. Penataan trotoar ini bersamaan dengan kegiatan pelebaran Simpang Ramanda.

"Untuk Segmen II dimulai dari Simpang Ramanda hingga Simpang Juanda dengan panjang 1,2 kilometer baik di sisi kanan maupun kiri. Lebar trotoar rencana 4 meter," ujar Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty.

Sementara itu, pagu anggaran yang disiapkan untuk revitalisasi trotoar Margonda ini sebesar Rp 18 miliar yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Citra mengatakan proses penataan trotoar ini tengah masuk pada tahap menunggu persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab, status jalan Segmen II merupakan jalan nasional dan menjadi aset kementerian.

"Separator pembatas jalur cepat dan jalur lambat akan kami bongkar karena trotoar atau pedestrian melebar hingga 4 meter," ujarnya.

"Selanjutnya ada pekerjaan overlay di lokasi pembongkaran separator. Untuk Segmen II akan ditambah Penerangan Jalan Umum (PJU) etnik, bangku dan pot tanaman," ucapnya.

Citra mengatakan Pemkot Depok terus membangun komunikasi dengan kementerian agar surat persetujuan atau rekomendasi segera turun. Dengan begitu, kata dia, proses pengadaan e-katalog bisa segera dilaksanakan.

"Proses pengadaan dengan e-katalog hanya membutuhkan kurang lebih satu minggu. Jika seluruh syarat tersebut dipenuhi oleh kontraktor, maka bisa segera dilakukan pelebaran. Mudah-mudahan KemenPUPR segera menurunkan surat persetujuan," tutupnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork