Pemerintah segera memulai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan program pemulihan tersebut melibatkan 19 kementerian.
"Berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
Mahfud mengatakan Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas kepada para korban kasus HAM berat. Selanjutnya, Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA perguruan tinggi.
Kementan akan memberikan bantuan sapi dan traktor. Selanjutnya, Kemenlu dan Kemenkumham akan memberikan golden visa dan second home visa atau KITAP.
KemenPUPR membangun living part tentang HAM di lokasi Rumah Geudong. Mahfud menyebut hal itu sesuai dengan permintaan para korban.
Ketua Tim Pelaksana PPHAM Letjen Teguh Pudjo Rumekso mengatakan penyelesaian non-yudisial tersebut fokus kepada pemulihan hak-hak korban. Selain itu, untuk mencegah agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
"Pemulihan hak korban ini meliputi dua kategori, yaitu secara individual dan komunal, secara individual tadi sudah dijelaskan Pak Menko, tapi saya akan jelaskan lebih rinci," ujarnya.
Teguh menjelaskan, untuk kategori individual, Kemenkes akan memberikan jaminan kesehatan prioritas. Dia menuturkan dikatakan prioritas lantaran jaminan kesehatan itu tidak seperti yang diberikan kepada yang reguler.
"Seperti korban dan keluarga korban akan mendapatkan layanan kesehatan, itu tingkat I. Jadi bisa mengakses ke seluruh rumah sakit pemerintah, biaya pelayanan ini dalam satu tahun dapat berkisar Rp 28 juta sekian," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(amw/haf)