Polemik Ruko makan bahu jalan di Pluit Belom menemui titik terang. Kuasa hukum Riang Prasetya, Joni Sinaga, mengatakan Riang Prasetya hingga karyawannya diduga mendapatkan teror setelah pembongkaran deretan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan itu.
"Dan tolong jangan ada teror. Apalagi karyawan klien kami kebanyakan perempuan semua ini. Ketakutan semua itu. Kalau Pak RT, baret-baret, masih mending laki. Kalau perempuan bagaimana? Jangan deh tindakan kayak begitu," kata Joni pada wartawan dalam jumpa pers pada Senin (5/6/2023).
Saat ditanya bagaimana bentuk teror yang dialami karyawati Riang, Joni tidak menjelaskan secara mendetail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya kecil saja, baret mobil. Terus ada yang datang, ada yang lihat-lihat kita, ada ormas yang tahu-tahu karyawan-karyawan cerita ke Pak Riang sebagai bosnya. Pokoknya adalah, enggak perlu diceritakan," ungkapnya.
Riang meminta pemilik ruko tidak melakukan aksi demo, jika tidak setuju dengan pembongkaran maka pemilik ruko dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dilihat detikcom, surat terbuka itu ditandatangani Riang Rabu (31/5). Di surat itu ada sembilan poin pernyataan Riang, dan surat itu juga ditandatangani dan dicap resmi oleh Riang selaku ketua RT.
"Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku pribadi ataupun selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit," ujar Riang dalam surat terbukanya.
Riang juga mempersilakan para pemilik ruko mengajukan gugatan pengadilan jika tidak setuju dengan pembongkaran ruko. Dia juga mengimbau para pemilik ruko untuk membuat bangunan sesuai dengan IMB.
"Bahwa bilamana para Pemilik/Penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan merasa masih belum sadar atas kesalahannya, maka saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Dan saya mengimbau kepada Pemilik/Penghuni Ruko tidak melakukan Pembangunan di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat. Dan tidak membangun di luar ketentuan yang tertulis dalam IMB," katanya.
Riang juga menegaskan penertiban bangunan ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus dihormati dan dipatuhi. Menurut Riang, ruko 'makan jalan' terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku.
"Bahwa saya selaku Pribadi dan selaku ketua RT11/RW03 menyampaikan melalui surat terbuka ini, apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku Ketua RT. Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03," ucapnya.
Simak Video: Kata Ahli Hukum soal Polemik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit