Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, yang menyerang pos TNI hingga empat prajurit gugur di Maybrat, Papua Barat Daya, sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Yanwaris Sewa divonis 18 tahun penjara.
Seperti dikutip detikSulsel, Jumat (23/6/2023), sidang vonis digelar di PN Sorong, Kamis (22/6) kemarin. Hakim Bernadus Papendang menyatakan terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan Terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana' sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," demikian tertulis dalam situs PN Sorong tersebut, dilihat Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan barang-barang bukti disita dan menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto membenarkan putusan hakim telah dibacakan pada Kamis (22/6). Yanwaris Sewa dipidana penjara selama 18 tahun.
"Jadi benar kemarin kami sudah mendengarkan pembacaan putusan terhadap perkara atas nama Yanwaris Sewa. Majelis hakim memutus pidana penjara selama 18 tahun," jelasnya kepada detikcom.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Populi Center: 80,5% Responden Nilai Militer Perlu Tindak Tegas KKB