6 Penyerang Pos TNI Maybrat Tewaskan 4 Prajurit Disidang di Makassar

6 Penyerang Pos TNI Maybrat Tewaskan 4 Prajurit Disidang di Makassar

Antara - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 15:25 WIB
Tim Kejari Sorong saat membawa enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dari Sorong menuju Makassar memakai pesawat terbang, di Sorong, Papua Barat, Jumat (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Sorong)
Tim Kejari Sorong saat membawa enam tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dari Sorong menuju Makassar memakai pesawat terbang, di Sorong, Papua Barat, Jumat. (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Sorong)
Sorong -

Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, yang menewaskan empat personel Kodim 1809/Maybrat akan disidang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keenam tersangka telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong, Papua Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, mengatakan keenam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat Papua Barat saat ini dititip di ruang tahanan Polda Sulsel.

Keenam tersangka menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang saat ini dalam proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berkata berkas perkara keenam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap. Penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat terjadi pada 2 September 2021.

Ia menyampaikan, sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sorong Selatan keenam tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT
Wajah DPO kelompok KNPB Maybrat penyerang Posramil Kisor (ANTARA/HO-Polda Papua Barat)Wajah DPO kelompok KNPB Maybrat penyerang Posramil Kisor (ANTARA/HO-Polda Papua Barat)

Sedangkan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan membunuh empat orang prajurit secara berencana yang dilakukan dengan bersama-sama oleh para tersangka.

"Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan," kata Sastra Adi.

(jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads