Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, yang menewaskan empat personel Kodim 1809/Maybrat akan disidang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keenam tersangka telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong, Papua Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, mengatakan keenam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat Papua Barat saat ini dititip di ruang tahanan Polda Sulsel.
Keenam tersangka menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang saat ini dalam proses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata berkas perkara keenam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap. Penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat terjadi pada 2 September 2021.
Ia menyampaikan, sesuai dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sorong Selatan keenam tersangka disangkakan melanggar primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
![]() |
Sedangkan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan membunuh empat orang prajurit secara berencana yang dilakukan dengan bersama-sama oleh para tersangka.
"Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan," kata Sastra Adi.
(jbr/nvl)