Hakim Tolak Praperadilan Ponakan Wamenkumham

Hakim Tolak Praperadilan Ponakan Wamenkumham

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 23 Jun 2023 12:04 WIB
Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham
Sidang praperadilan keponakan Wamenkumham (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan ponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archimedes Bela alias Archi, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri di kasus pencemaran nama baik. Status tersangka Archi Bela tetap sah.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim agung Sutomo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2033).

Hakim menilai penetapan tersangka Archi Bela oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Sehingga, kata hakim, status tersangka Archi Bela tak bisa digugurkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Archi Bela, Donald Mamusung, mengaku menghormati putusan praperadilan tersebut. Dia mengatakan pihaknya bakal fokus menyiapkan bukti dan pembelaan untuk kliennya di pengadilan.

"Kalau kemudian menurut ratio decidensi-nya bahwa dengan alasan-alasan secara yuridis maupun teknik yuridis, kemudian permintaan praperadilan kami ditolak secara keseluruhan ya, maka kami menghargai putusan ini," kata Donald Mamusung seusai persidangan.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak bisa berbuat banyak, sambil berharap mungkin dalam proses ke depannya pada saat pokok perkara diperiksa di pengadilan nantinya, kami akan optimalkan apa yang kami miliki berupa data-data informasi sebagai bahan pembelaan kepada klien kami," imbuhnya.

Sebelumnya, keponakan Wamenkumham Eduardo Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archimedes Bela, meminta status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik digugurkan. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elsa Rianty, dalam sidang praperadilan.

Sidang digelar Senin (19/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Agenda sidang pembacaan replik.

"Poin-poinnya itu tidak beda jauh dengan permintaan yang awal ya permohonan kita. Ya isinya kurang lebih itu tidak adanya surat perintah dimulainya penahanan, terus kemudian kan hanya pengistilahan yang dipersoalkan kan itu sebetulnya. Hanya itu saja, jadi sekilas sih hanya itu. Kalau isinya sendiri petitumnya sama seperti yang ada di permohonan kemarin," kata Elsa saat ditemui.

Dalam replik, Archimedes Bela meminta Polri menghentikan proses penyidikannya. Sebab, menurutnya, tidak berkekuatan hukum tetap dan cacat yuridis.

"Oleh karenanya, penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022," bunyi petitum tersebut.

Dalam isi repliknya, ia juga meminta agar penetapan tersangka terhadap Archimedes Bela dinyatakan tidak sah.

Lihat juga Video 'Pihak Bareskrim Absen, Praperadilan Ponakan Wamenkumham Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads