Sidang praperadilan yang diajukan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archimedes Bela alias Archi, sudah memasuki tahap kesimpulan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan Archi besok.
Sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal, Agung Sutomo.
Kedua pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing secara tertulis kepada hakim. Hakim pun sempat bertanya apakah kedua pihak ingin membacakan kesimpulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang ingin dibacakan, atau ada tambahan?" tanya hakim.
Keduanya pihak pun tidak membacakan kesimpulan tersebut. Hakim kemudian memutuskan sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan Jumat (23/6) besok.
Sementara itu, pengcara Archi, Elsa Rianti, mengatakan dalam kesimpulannya itu, menyatakan pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pada intinya, Archi meminta hakim mengabulkan gugatannya.
"Sesuai yang sudah sebelumnya pernah kami sampaikan penganuan praperadilan ini kami sampaikan klien kami nggak pernah menyampaikan SPDP," tutur Elsa usai sidang.
Sebelumnya, Archimedes Bela, meminta status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik digugurkan. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elsa Rianty, dalam sidang praperadilan.
"Poin-poinnya itu tidak beda jauh dengan permintaan yang awal ya permohonan kita. Ya isinya kurang lebih itu tidak adanya surat perintah dimulainya penahanan terus kemudian kan hanya pengistilahan yang dipersoalkan kan itu sebetulnya. Hanya itu aja, jadi sekilas sih hanya itu. Kalo isinya sendiri petitumnya sama seperti yang ada di permohonan kemarin," kata Elsa saat ditemui.
Dalam replik, Archimedes Bela meminta agar Polri menghentikan proses penyidikannya. Sebab menurutnya tidak berkekuatan hukum tetap dan cacat yuridis.
"Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022," bunyi petitum tersebut.
Dalam isi repliknya, ia juga meminta agar penetapan tersangka terhadap Archimedes Bela dinyatakan tidak sah.
Lihat juga Video 'Pihak Bareskrim Absen, Praperadilan Ponakan Wamenkumham Ditunda':