Keponakan Wamenkumham Eduardo Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archimedes Bela, meminta status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik digugurkan. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elsa Rianty, dalam sidang praperadilan.
Sidang digelar Senin (19/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Agenda sidang pembacaan replik.
"Poin-poinnya itu tidak beda jauh dengan permintaan yang awal ya permohonan kita. Ya isinya kurang lebih itu tidak adanya surat perintah dimulainya penahanan terus kemudian kan hanya pengistilahan yang dipersoalkan kan itu sebetulnya. Hanya itu aja, jadi sekilas sih hanya itu. Kalo isinya sendiri petitumnya sama seperti yang ada di permohonan kemarin," kata Elsa saat ditemui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam replik, Archimedes Bela meminta agar Polri menghentikan proses penyidikannya. Sebab menurutnya tidak berkekuatan hukum tetap dan cacat yuridis.
"Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022," bunyi petitum tersebut.
Dalam isi repliknya, ia juga meminta agar penetapan tersangka terhadap Archimedes Bela dinyatakan tidak sah.
Berikut isi lengkap repliknya:
Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan nomor 53/Pid.Pra/2023/PN.JKT/SEL, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penyidikan perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau pemalsuan informasi dan atau dokumen elektronik yang dilaksanakan tertuntut sebagaimana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat (3), dan/atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP adalah tidak sah, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada tertuntut untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0703/XII/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022.
3. Menyatakan menurut hukum tindakan tertuntut menetapkan penuntut sebagai tersangka dan penahanan penuntut yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3), dan/atau Pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU ITE/UU perubahan ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/BARESKRIM Polri, tertanggal 1 Desember 2022 adalah tidak sah/cacat yuridis dan bertentangan dengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh tertuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan atas diri penuntut.
5. Memerintahkan kepada tertuntut untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik penuntut yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan oleh tertuntut pada tingkat penyidikan.
6. Menyatakan bahwa akibat perbuatan tertuntut yang menetapkan status penuntut sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan, penuntut mengalami kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.
7. Membebankan tertuntut untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai hukum yang berlaku.
Lihat juga Video 'Pihak Bareskrim Absen, Praperadilan Ponakan Wamenkumham Ditunda':