Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK sebesar Rp 4 miliar menuai sorotan. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap transaksi pungli itu menggunakan lebih dari satu rekening.
"Lebih dari satu rekening," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan transaksi pungli di rutan KPK diduga melibatkan rekening pihak eksternal. Aliran uang pungli itu tidak masuk langsung ke rekening oknum pegawai KPK.
"Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut. Memang diduga menggunakan layer-layer," jelas Ghufron.
PPATK Serahkan Aliran Transaksi Pungli Rutan ke KPK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut dilibatkan dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. Keterlibatan PPATK diketahui untuk melacak transaksi para pihak yang terlibat pungli di rutan.
"Sudah koordinasi sejak awal, sudah beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan PPATK telah melakukan analisis terkait transaksi yang berkaitan dengan pungli di rutan KPK. PPATK enggan memerinci nilai transaksi yang telah ditemukan.
Ivan tidak menjawab pertanyaan perihal nilai transaksi temuan PPATK lebih besar dari besaran pungli di rutan yang diungkap KPK sebesar Rp 4 miliar. Dia menyebut data analisis transaksi dari PPATK telah diserahkan ke KPK.
"Sudah di sana semua datanya ya," ujar Ivan.
Simak Video 'KPK Bentuk Tim Khusus Terkait Dugaan Pungli di Rutan Antirasuah':
Selanjutnya KPK minta maaf
(ygs/zap)