Pengacara Tukang Bubur: AKP SW Kembalikan Uang Rp 310 Juta, Laporan Dicabut

Rifat Alhamidi, Ony Syahroni - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 15:36 WIB
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Wahidin, tukang bubur asal Cirebon yang menjadi korban penipuan perekrutan anggota Polri memutuskan untuk mencabut laporan. Hal ini dilakukan setelah Wahidin menyepakati berdamai dengan tersangka AKP SW.

"Ada perwakilan keluarga dari AKP SW untuk melakukan perdamaian. Dan Pak Wahidin juga telah memaafkan," kata kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, dilansir detikJabar saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Menurut Eka, saat ini Wahidin sendiri telah menerima pengembalian uang dari pihak AKP SW. Sebagai informasi, Wahidin mengalami kerugian hingga Rp 310 juta dalam kasus itu.

"Pak Wahidin telah mendapatkan satu arti dari keadilan. Sudah dipenuhi ganti kerugiannya. Intinya Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena sudah memenuhi keadilannya," ucap Eka.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan proses etik dan pidana terhadap AKP SW terus berjalan. Ia pun memastikan proses tersebut tidak akan berhenti di tengah jalan.

"Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restorative justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian)," kata Ariek dalam keterangannya. Pernyataan ini disampaikan Ariek untuk menanggapi informasi adanya upaya perdamaian antara AKP SW dan korban.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Tipu-tipu Eks Kapolsek Bikin Tukang Bubur di Cirebon Rugi Ratusan Juta Rupiah':






(mae/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork