Bareskrim Absen, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Kembali Ditunda

Bareskrim Absen, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Kembali Ditunda

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 12 Jun 2023 16:16 WIB
Kuasa hukum Archi, Elsa Rianty di PN Jaksel
Kuasa hukum Archi, Elsa Rianty, di PN Jaksel. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archi Bela, terhadap Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus pencemaran nama baik Eddy kembali ditunda. Sidang ditunda karena pihak Bareskrim tak hadir.

"Tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan," ujar kuasa hukum Archi, Elsa Rianty, kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Elsa mengatakan pihaknya sempat menolak permintaan untuk penundaan sidang sampai sepekan. Pihaknya meminta penundaan sidang dijadwalkan pada Kamis (15/6) besok, dan dikabulkan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di dalam keberatan, keberatannya kenapa, kami minta ini dipanggil tiga hari, hari Kamis. Jadi sidang berikutnya hari Kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," tuturnya.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sidang gugatan juga sebelumnya ditunda dan dijadwalkan dilakukan pada Senin (12/6) hari ini. Namun termohon kembali tak hadir dan sidang kembali diundur sampai Kamis (15/6).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut disampaikan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.

"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

Sebelumnya, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut disampaikan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.

"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

Archi sendiri ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).

Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.

Simak juga Video 'Pihak Bareskrim Absen, Praperadilan Ponakan Wamenkumham Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads