Jaksa Kutip Surat Al-Alaq Saat Tanggapi Eksepsi Lukas Enembe

Jaksa Kutip Surat Al-Alaq Saat Tanggapi Eksepsi Lukas Enembe

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 22 Jun 2023 14:23 WIB

Lukas Keberatan Didakwa Suap-Gratifikasi Rp 46, 8 M

Lukas Enembe mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Lukas membawa-bawa nama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dalam eksepsinya.

Lukas mengawali eksepsinya dengan mengaku merasa difitnah dan dizalimi. Dia juga merasa dimiskinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, Gubernur yang Anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi dan saya dimiskinkan," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, saat membacakan nota keberatan pribadi Lukas Enembe dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Lukas mengatakan tak pernah merampok uang negara atau menerima suap. Dia juga bicara soal tudingan sebagai pejudi.

ADVERTISEMENT

"Saya Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh pejudi, sekalipun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," ujarnya.

Dia kemudian mempertanyakan mengapa permohonannya untuk berobat ke Singapura tidak dikabulkan KPK. Dia membanding-bandingkan soal Novel Baswedan menjalani pengobatan ke Singapura.

"Saya mengetahui ketika oknum penyidik KPK Novel Baswedan minta berobat di Singapura, pemerintah mengabulkan, bahkan informasi yang saya peroleh biaya perawatan di Singapura ditanggung pemerintah. Mengapa saya yang berjuang untuk NKRI dianaktirikan? Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," ujarnya.

Lukas memprotes pengacaranya, Stefanus Roy, yang dijadikan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan KPK. Dia membandingkannya dengan BW.

"Yang saya juga tak dapat mengerti pengacara saya Dr Stefanus Roy Rening dijadikan tersangka, menghalang-halangi pemeriksaan, padahal Dr Stefanus Roy Rening tidak pernah mendampingi para saksi perkara saya dan katanya karena pernyataan-pernyataan Dr Stefanus Roy Rening di publik yang membela saya, yang katanya bisa mempengaruhi keterangan saksi. Lalu bagaimana caranya Dr Stefanus Roy Rening mempengaruhi saksi-saksi, ketika saksi tidak didampingi pengacara dan pada setiap akhir BAP saksi terdapat kalimat bahwa keterangan saksi tanpa tekanan, dan keterangan itu adalah keterangan saksi sendiri tanpa pengaruh pihak lain?" katanya.

"Beda ketika Komisioner Bambang Widjojanto dijadikan tersangka karena dengan sengaja menyuruh saksi membuat keterangan palsu demi memenangkan perkara Bambang Widjojanto. Dibandingkan dengan sangkaan terhadap Dr Stefanus Roy Rening, mestinya lebih layak Bambang Widjojanto yang divonis bersalah," imbuhnya.


(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads