Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengaku terkejut dengan temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pungli di Rutan KPK. Trimedya tak menyangka pungli juga terjadi di lingkup Rutan KPK.
"Terus terang saja, saya agak kaget. Kita pikir selama ini kasus-kasus seperti itu hanya di Salemba, Cipinang, peradilan-peradilan yang dikelola oleh Kumham," ujar Trimedya kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Trimedya terheran-heran dengan temuan Dewas KPK tersebut. Trimedya secara tegas menyebut tugas Ketua KPK Firli Bahuri harus segera mengungkap pungli Rp 4 miliar di Rutan KPK.
"Kalau ada seperti itu di KPK ini sesuatu yang mengagetkan dan saya kira Pak Firli sebagai Ketua KPK harus segera turun tangan. Karena sepanjang kita ketahui misalnya dari kawan-kawan yang terkena masalah hukum, itu ketatnya luar biasa itu apakah di Guntur, apakah yang dititipin di polres-polres sebelum masuk persidangan, apalagi yang ditahan di Rutan KPK langsung di Kuningan itu ketat sekali," tutur dia.
"Kenapa sampai ada temuan seperti itu? Ya itu yang harus diungkap, apapun tugas Pak Firli. Apalagi dengan perpanjangan 1 tahun ke depan ini masa tugas mereka harus menunjukkan hal seperti ini bisa dibereskan," sambungnya.
Trimedya menduga ada pengawasan yang lemah di Rutan KPK. Trimedya mengatakan jika hal ini terjadi, tak ada yang membedakan antara tahanan KPK dengan tahanan Kumham.
"Ya tentu pengawasan ya pengawasan lemahnya dan nanti itu tidak ada yang membedakan antara kasus tahanan yang ditahan pihak KPK dengan pihak Kumham," tutur dia.
KPK Selidiki Kasus Pungli di Rutan KPK
KPK sebelumnya mengatakan pengawasan di rutan-rutan KPK telah dilakukan secara ketat. Pihaknya juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pihak eksternal di balik pungli di rutan.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini. Dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6).
(rfs/rfs)