Pelapor Kasus Data KPK Bocor: Putusan Dewas Tak Bisa Hentikan Penyidikan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 12:38 WIB
Foto: Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (Mulia-detikcom)
Jakarta -

Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait laporan dugaan kebocoran data di Kementerian ESDM karena tidak cukup bukti. Pelapor menilai keputusan Dewas KPK itu tidak bisa mempengaruhi penyidikan di Polda Metro.

"Putusan Dewas yang menyatakan tidak memiliki cukup bukti untuk menaikkan ke sidang etik, tidak berarti menghentikan penyidikan," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).

Alasannya, kewenangan Dewas KPK dan Polda Metro Jaya berbeda dalam mengusut suatu laporan. Dia pun mencontohkan suatu kasus terkait penyitaan.

"Ada kewenangan penyidik yang tidak dimiliki Dewas, misalnya menyita barang bukti. Penyidik Polda tidak butuh persetujuan pemilik barang, yang dibutuhkan hanya ijin pengadilan," ujarnya.

"Ini berbeda dengan Dewas, saat pemilik HP tidak mau menyerahkan HP-nya, maka Dewas tidak bisa memaksa. Apalagi tugas Dewas lebih pada mengurusi soal etis atau tidak, sementara yang ditangani Polda adalah tindak pidana. Jadi, putusan Dewas seharusnya tidak menjadi dasar untuk penyidik menghentikan penyidikan," imbuhnya.

Saat ini Kurniawan mengaku menunggu penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dia yakin penyidik akan bekerja secara profesional.

"Soal siapa yang menjadi tersangka, biar penyidik yang menentukan. Saya yakin rekan-rekan penyidik Polda dapat bertindak profesional menangani perkara," tuturnya.

Simak Video 'Kapolda Metro Ungkap Bocornya Dokumen KPK Memiliki Unsur Pidana':






(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork