Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal keputusan pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Jokowi mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan karena ada evaluasi.
"Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total," kata Jokowi di Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023).
Jokowi menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menilai ada tidaknya manfaat dari bebas visa ke negara-negara itu. Menurut Jokowi, proses evaluasi terhadap bebas visa merupakan hal yang wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara ndak? Kalau ndak mesti, Oh ini ndak, negara ini perlu dibuka atau tutup? Semua negara seperti itu pasti dievaluasi. Ada evaluasi dan manfaat tidaknya," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Yasonna menghentikan kebijakan ini atas beberapa pertimbangan.
Penghentian kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
Merujuk pada keputusan menteri tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO). Karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan pers yang dilihat, Jumat (16/6/2023).
Achmad menjelaskan bahwa saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas," pungkas Achmad.
Simak Video 'Sandiaga Uno Sebut Bebas Visa untuk 159 Negara Tak Efektif':