Aturan Baru Bikin SIM 2023, Cek Syarat Terbarunya

Aturan Baru Bikin SIM 2023, Cek Syarat Terbarunya

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 06:28 WIB
Aturan baru bikin SIM sudah berlaku di Polda Metro. Ada alasan khusus mengapa Polri menetapkan aturan baru bagi pemohon SIM. Simak aturan terbaru pembuatan SIM!
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto)

Aturan Baru Bikin SIM Sudah Berlaku di Polda Metro

Aturan baru untuk permohonan pembuatan SIM sudah mulai berlaku. Polda Metro Jaya menyatakan aturan tersebut sudah diterapkan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya.

"Tentunya sudah kita terapkan juga. Itu (penerapan sertifikasi mengemudi) sudah lama ya. Sudah sejak perpol itu diterbitkan)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif mengatakan sertifikasi mengemudi ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa pemohon SIM memiliki keterampilan dalam berkendara.

"Cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," imbuhnya.


(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads