KPK menyita aset diduga terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satu aset yang disita ialah mobil Toyota Land Cruiser.
"Untuk tersangka di pejabat Bea Cukai Makassar, kami juga melakukan penyitaan di antaranya adalah satu unit mobil mewah merek Land Cruiser," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
KPK juga menyita tujuh tas mewah. Tas mewah itu terdiri dari berbagai merek, salah satunya Louis Vuitton (LV).
"Kemudian juga ada tujuh tas mewah berbagai merk ya ada LV dan berbagai merk lainnya. Saya kira ini tas mewah sebagai bagian dari asset recovery tentunya nantinya pada proses penanganan perkara ini," jelas Ali.
Ali mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Andhi Pramono terus dilakukan. Tim penyidik tengah mengusut aliran uang dari tersangka Andhi Pramono.
"KPK juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka," katanya.
Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang
KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Andhi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
"Jadi kami akan mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri, Senin (12/6).
Ali mengatakan penetapan tersangka itu usai penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga secara sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.
(ygs/haf)