Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Tipu Korban Indosurya

Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Tipu Korban Indosurya

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 14:28 WIB
Natalia Rusli dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sumber foto dari Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting.
Natalia Rusli (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Natalia Rusli divonis 8 bulan penjara. Natalia Rusli dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap korban kasus Indosurya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," ujar hakim ketua di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Natalia Rusli dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 378 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu berupa penjara 8 bulan," lanjutnya.

Hal meringankan untuk Natalia Rusli adalah dia seorang tulang punggung keluarga. Sedangkan, hal memberatkannya perbuatan Natalia merugikan sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," kata hakim.

Dakwaan Natalia Rusli

Natalia didakwa terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawatyi Sanjaya.

"Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat (Jakbar) Iwan Ginting kepada wartawan, Senin (10/4).

Natalia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, jaksa juga telah menuntut Natalia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Natalia melanggar Pasal 378 KUHP.

Lihat juga Video: Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads