Natalia Rusli dituntut 1 tahun 3 bulan penjara di kasus penipuan korban Koperasi Indosurya. Kuasa hukum Natalia, Deolipa Yumara, menganggap jaksa penuntut umum (JPU) ragu-ragu dalam menuntut.
"Kalau untuk penipuan itu kan empat tahun maksimalnya, atau juga penggelapan juga sama juga kan. Tapi ini kecil nih. Satu tahun tiga bulan. Itu artinya jaksa ragu-ragu jadi kita bisa membaca. Kalau jaksa menuntutnya tiga atau empat tahun berarti pasti nih perkaranya," kata Deolipa, usai sidang Natalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Senin (6/6/2023).
Menurut Deolipa, Natalia tidak terbukti menipu karena dia memang benar seorang advokat. Meskipun Natalia belum bisa bersidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diangkat sebagai advokat berdasarkan SK dari organisasinya, dia bisa melakukan tindakan sebagai advokat. Tapi belum boleh bersidang di pengadilan," ujarnya.
Selain itu, Deolipa pun menyebut JPU hanya menuntut Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan untuk Pasal 372 KUHP soal penggelapan, yang sebelumnya ada di dakwaan, tidak dimasukkan dalam tuntutan.
Deolipa menyebut uang yang dikirim oleh korban sebesar Rp 45 juta kepada Natalia telah dikembalikan. Bagi Deolipa, uang tersebut sebenarnya adalah uang jasa sebagai advokat yang tak wajib dikembalikan.
"Penggelapan tidak terpenuhi. Makanya yang dikejar unsur penipuannya saja. Karena penggelapannya uangnya sudah dikembalikan," ucapnya.
"Dan itu juga sebenarnya bukan uangnya si pelapor, tapi uang jasanya si Natalia Rusli karena dia bertindak sebagai kuasa hukum. Tentu namanya jasa pengacara," ucapnya.
Sementara itu, Natalia hanya berkata singkat usai persidangan. "Kebenaran akan terungkap," kata Natalia kepada wartawan sebelum meninggalkan ruangan sidang.