Polri menerbitkan aturan terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM), salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman memandang positif kebijakan tersebut karena tingginya angka kecelakaan akibat pengendara yang kurang cakap.
"Selain itu, attitude pengendara kita juga kadang kurang terpuji. Sering gagah-gagahan di jalan, saling klakson, saling serobot, dan bahkan terlibat perkelahian," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (19/6/2023).
Sekolah menyetir kendaraan dinilai perlu juga mengajarkan etika dalam mengemudi. Pengemudi yang mendapat sertifikat akhirnya cakap dalam mengemudi dan bersikap saat di jalan.
"Sekolah mengemudi harusnya bukan hanya mengajarkan teknik mengemudi sehingga menghasilkan pengemudi yang mahir, tetapi juga memahami attitude dan sopan santun berkendara," ujarnya.
Habiburokhman membandingkan kondisi di luar negeri yang mensyaratkan warga ingin mendapatkan SIM harus punya sertifikat menyetir. Namun, Habiburokhman memberikan catatan sekolah menyetir di dalam negeri harganya harus murah dan terjangkau.
"Di banyak negara maju sertifikat sekolah mengemudi menjadi syarat mutlak pengajuan SIM. Tes dan evaluasi pemegang SIM juga sangat ketat. Karena itu mereka bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," ucap Habiburokhman.
"Tapi harus ada juga pengendalian pemerintah agar sekolah mengemudi tidak mahal," imbuhnya.
Polri sebelumnya menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023. Persyaratan administrasi terbaru ini termaktub pada pasal 9, yang merincikan syarat-syarat untuk penerbitan SIM.
Total ada 9 poin dalam Pasal 7 itu. Salah satunya adalah persyaratan soal sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut ini isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya," demikian isi poin 3.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," demikian isi poin 3a.
(rfs/dnu)