5 Fakta Pimpinan KPK Terancam Sanksi Etik Buntut Chat Pejabat ESDM

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Jun 2023 07:10 WIB
Johanis Tanak (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah selesai mengusut laporan dugaan pelanggaran etik terkait potongan pesan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM. Dewas akan melanjutkan kasus tersebut ke sidang etik.

Sebelum melakukan sidang etik, Dewas masih melakukan beberapa pemeriksaan tambahan terkait kasus ini. Berikut fakta-fakta Johanis tanak akan disidang etik dan terancam sanksi:

1. Kasus Bukan yang Dilaporkan ICW

Anggota Dewas KPK Abertina Ho mengatakan hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas KPK atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite adalah betul. Tapi, menurut dia, kasus chat Johanis Tanak yang dilanjutkan ke sidang etik itu bukan merupakan kasus yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).

2. Chat Pada Bulan Maret 2023

Albertina mengatakan Dewas KPK menemukan komunikasi lain antara Tanak dan Idris pada 27 Maret 2023. Saat itu, Johanis Tanak sudah menjabat sebagai pemimpin KPK. Temuan komunikasi itulah yang akan dilanjutkan Dewas KPK ke sidang etik.

"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ucap Albertina.

"Namun, sebelum dilanjutkan ke sidang etik, masih diperlukan beberapa pemeriksaan tambahan," tambahnya.

Baca selengkapnya pada halaman berikut.

Simak Video 'Kasus Chat Johanis Tanak-Pejabat ESDM Cukup Bukti, Lanjut Sidang Etik':






(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork