Ponakan Wamenkumhan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ponakan Wamenkumhan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Pencemaran Nama Baik

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 13:12 WIB
Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, (tengah pakai kacamata)
Foto Archi Bela memakai kemeja biru dan berkacamata: (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Archi Bela, menggugat Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di kasus pencemaran nama baik Eddy. Gugatan praperadilan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan praperadilan itu reregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5) lalu. Sidang perdana dijadwalkan pada 5 Juni 2023 nanti.

Yang menjadi tergugat dalam gugatannya adalah Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dikatakan oleh pengacara Archi, Slamet Yuono.

"Klien kami dan hari ini malam ini klien kami ditahan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 untuk menjerat klien kami dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Yuono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/5).

ADVERTISEMENT

Untuk itu, pihaknya akan mengambil beberapa langkah. Salah satunya mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Jokowi. Selain itu, menurut dia, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Menkopolhukam Mahfud Md, Menkumham Yasonna Laoly, hingga DPR RI.

"Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik karena ini juga akan mencoreng pemerintah," ungkapnya.

Archi sebelumnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Slamet Yuono dan Donald Mamusung.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. Archi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan Archi merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat oleh Eddy Hiariej. Dia menyatakan penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (27/3).

Adi Vivid juga mengungkapkan mengenai dugaan perbuatan pidana dari Archi. Archi disebut menjanjikan promosi jabatan dengan mencatut nama Eddy.

Lihat juga Video: Luhut Absen Sebagai Saksi, Sidang Haris-Fatia Ditunda

[Gambas:Video 20detik]




(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads