Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang mendakwanya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas menunjuk ke arah jaksa sambil membantah dakwaan tersebut.
"Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
"Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua," jawab Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.
Hakim mengatakan keberatan Lukas dalam eksepsi sudah disampaikan dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim meminta Lukas untuk tetap tenang.
"Sudah disampaikan," kata hakim.
"Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu," timpal Lukas Enembe sambil menunjuk jaksa lagi.
"Tadi sudah disampaikan ya. Nota keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami, Pak. Sudah ada, Kami akan baca semuanya dan dan akan kami pertimbangkan. Saudara bersikap tenang ya nanti tolong diingatkan," timpal hakim.
"Terima kasih. Jadi tidak benar semua apa yang dilakukan tidak benar semua," kata Lukas.
Lukas tetap membantah telah menerima suap dan gratifikasi sesuai dakwaan jaksa hingga di akhir persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas pada Kamis (22/6) depan.
Simak Video 'Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe Ngaku Difitnah-Dizalimi':
(zap/zap)