Lukas Enembe Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang, Hakim Minta Tenang

Lukas Enembe Tunjuk-tunjuk Jaksa di Sidang, Hakim Minta Tenang

Mulia Budi - detikNews
Senin, 19 Jun 2023 15:01 WIB
Lukas Enembe langsung mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa terkait suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Keberatan itu dibacakan oleh pengacara Lukas.
Lukas Enembe saat berkonsultasi dengan pengacara di sidang. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang mendakwanya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Lukas menunjuk ke arah jaksa sambil membantah dakwaan tersebut.

"Saudara terdakwa mungkin ada sesuatu yang mau disampaikan tolong dibantu penasehat hukum di samping," kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua," jawab Lukas Enembe sambil menunjuk ke arah jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan keberatan Lukas dalam eksepsi sudah disampaikan dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hakim meminta Lukas untuk tetap tenang.

"Sudah disampaikan," kata hakim.

ADVERTISEMENT

"Tidak benar, apa yang disampaikan tidak benar dari mana dia tahu," timpal Lukas Enembe sambil menunjuk jaksa lagi.

"Tadi sudah disampaikan ya. Nota keberatan sudah disampaikan dan ada di tangan kami, Pak. Sudah ada, Kami akan baca semuanya dan dan akan kami pertimbangkan. Saudara bersikap tenang ya nanti tolong diingatkan," timpal hakim.

"Terima kasih. Jadi tidak benar semua apa yang dilakukan tidak benar semua," kata Lukas.

Lukas tetap membantah telah menerima suap dan gratifikasi sesuai dakwaan jaksa hingga di akhir persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Lukas pada Kamis (22/6) depan.

Simak Video 'Bacakan Eksepsi, Lukas Enembe Ngaku Difitnah-Dizalimi':

[Gambas:Video 20detik]

Dakwaan Lukas Enembe

Sebelumnya, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads