Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna di tingkat banding. Ajay terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," sebagaimana dilansir detikJabar, Senin (19/6/2023).
Selain pidana badan, Ajay diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, hukuman untuk Ajay ditambah selama 2 tahun kurungan penjara. Selain itu, Majelis Hakim PT Bandung tetap memutuskan mencabut hak politik Ajay selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajay dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada tingkat pengadilan pertama, hakim menyatakan Ajay terbukti bersalah dam divonis 4 tahun penjara. Hukuman di tingkat banding ini lebih berat setahun dibanding putusan pertama.
Hukuman yang diberikan oleh hakim saat itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Ajay hukuman 8 tahun penjara.
Simak lengkapnya di sini
Saksikan juga 'Kala Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kena OTT KPK':