Polisi: Tersangka Tabrak Lari Cakung Tak Serahkan Diri, tapi Ditangkap!

Polisi: Tersangka Tabrak Lari Cakung Tak Serahkan Diri, tapi Ditangkap!

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2023 11:59 WIB
Wadirlantas Polda Meetro Jaya AKBP Doni Hermawan
Wadirlantas Polda Meetro Jaya AKBP Doni Hermawan (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengklarifikasi bahwa OS (26), tersangka kasus tabrak lari di Cakung yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), tidak menyerahkan diri. OS ditangkap di kediamannya di Bekasi.

"Tadi saya sudah konfirmasi lagi, itu sempat ke Bogor, tapi pas penangkapan tetep di rumah di Bekasi. Jadi tidak menyerahkan diri. Kita jemput, kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).

Doni mengatakan OS sempat pergi ke Bogor setelah peristiwa kecelakaan tersebut. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami tujuan OS ke Bogor sebelum akhirnya ditangkap di Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kita dalami, melarikan diri atau nggak, yang jelas sempat ke Bogor setelah kejadian kemudian dia kembali ke Bekasi, kita jemputnya di rumahnya di Bekasi, penangkapannya di rumah," ujarnya.

Pernyataan Polisi Sebelumnya

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis mengatakan OS menyerahkan diri ke polisi. OS disebut menyerahkan diri karena disuruh mamanya, terlebih setelah mengetahui perbuatannya viral di media sosial.

"Iya (diminta menyerahkan diri) sama mamanya. Kan identitas kendaraan (sudah tahu) itu bersama mamanya. Terus dia juga sudah tahu kejadian itu sudah viral juga. Dia dan mamanya berniat menyerahkan diri, tapi menyerahkan dirinya ke mana. Tadinya mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung," kata Darwis, Kamis (15/6).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Rekaman CCTV Detik-detik Pemotor Tewas Ditabrak Tetangga di Jaktim

[Gambas:Video 20detik]




Kaji Pasal Pembunuhan

OS telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso ini. Sementara ini, OS dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Akan tetapi, penyidik Direktorat Lalu Lintas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso. Gelar perkara dilakukan untuk mengkaji penerapan pasal pembunuhan bagi tersangka OS (26).

"Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali, gelar secara khusus dengan melibatkan juga dari Ditreskrimum untuk melihat konstruksi pasal apakah bisa juga dijerat dengan Pasal 338 (KUHP)," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/6/2023).

Dalam penyelidikan awal, polisi menyelidiki kasus tabrak lari dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perjalanannya, polisi melihat adanya potensi pidana dalam kasus ini.

"Memang ini dalam proses penyidikan karena memang awal ini kejadiannya kecelakaan lalu lintas, jadi memang kita tangani awal dengan penanganan laka lantas. Tapi, dalam proses penyidikannya, hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat mungkin ada potensi untuk mengenakan pasal pidana karena unsur kesengajaannya," jelasnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads