Tanggal 16 Juni diperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional atau International Domestic Workers Day (IDWD). Hari ini menandai ulang tahun pengesahan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tahun 2011.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang peringatan Hari PRT Internasional setiap tanggal 16 Juni, simak pemaparan sejarah dan serba-serbinya berikut ini:
Sejarah Hari PRT Internasional
Mengutip dari situs resminya, Hari PRT Internasional pertama kali dicetuskan pada tahun 2011 lalu. Hal ini ditandai dengan pengesahan Konvensi ILO No. 189 untuk Pekerjaan yang Layak untuk Pekerja Rumah Tangga, yang menetapkan hukum perburuhan internasional untuk pekerja rumah tangga.
Sejak disahkannya, pekerja rumah tangga telah menggunakan hari ini untuk menghormati semangat kepemimpinan pekerja rumah tangga dalam memperjuangkan perlindungan yang lebih baik di seluruh dunia. Tak terkecuali di Indonesia.
Pada 16 Juni 2012 menjadi peringatan Hari PRT Internasional yang pertama kalinya di negara-negara di setiap benua- di Kanada, Peru, Afrika Selatan, India, Belgia, dan sebagainya. Peringatan pertama kalinya itu dihadiri lebih dari 50 organisasi pekerja rumah tangga, serikat kerja dan kelompok masyarakat lainnya.
Tujuan Hari PRT Internasional
Dilansir situs International Domestic Workers Federation (IDWFED), tanggal 16 Juni diperingati sebagai Hari PRT Internasional adalah momen yang sangat berarti bagi kehidupan para pekerja rumah tangga di seluruh dunia. Ini untuk mengakui hak dasar mereka sebagai pekerja.
Untuk merayakan pencapaian bersejarah Konvensi ILO Nomor 189, tanggal yang diadopsi pada Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa sekarang maka tanggal 16 diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.
Setiap tahun, ribuan pekerja rumah tangga mengangkat suara mereka, bergabung dalam solidaritas dan mengadakan kegiatan dan acara di seluruh dunia untuk menekan lebih banyak pemerintah agar meratifikasi dan menerapkan Konvensi ILO No. 189.
Apa Itu Konvensi ILO Nomor 189?
Mengutip situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PP) untuk Perempuan, Konvensi ILO No. 189 ini menawarkan perlindungan khusus bagi pekerja rumah tangga. Konvensi ini menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar dan mengharuskan negara untuk mengambil serangkaian tindakan dengan maksud untuk membuat pekerjaan yang layak menjadi kenyataan bagi pekerja rumah tangga.
Konvensi ILO No. 189 merupakan langkah penting untuk mencapai kondisi kerja dan kehidupan yang layak, penghormatan terhadap hak asasi manusia, hak fundamental, dan akses ke perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia.
Hak-hak dasar pekerja rumah tangga menurut Konvensi ILO No. 189:
- Promosi dan perlindungan hak asasi manusia semua pekerja rumah tangga.
- Penghormatan dan perlindungan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja: (a) kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama; (b) penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja wajib; (c) penghapusan pekerja anak; dan (d) penghapusan diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan.
- Perlindungan yang efektif terhadap segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan.
- Persyaratan kerja yang adil dan kondisi hidup yang layak.
(wia/idn)