3 WN Nigeria Dideportasi dan Ditangkal Masuk RI, Ini Pelanggarannya

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 20:43 WIB
Foto: Sebanyak 3 orang WN Nigeria dijatuhkan sanksi deportasi. Ketiga warga negara asing (WNA) itu dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian. (ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara)
Jakarta -

Sebanyak 3 orang warga negara (WN) Nigeria dijatuhkan sanksi deportasi. Ketiga warga negara asing (WNA) itu dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.

"Tiga WN Nigeria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Ketiga WN Nigeria itu telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakut. Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 116 UU Keimigrasian.

"Selain itu, ketiga warga negara asing tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian, di mana mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki atau overstay," ucap dia.

Atas perbuatannya, masing-masing ketiga WN Nigeria itu dijatuhkan sanksi denda Rp 5 juta subsider pidana kurungan selama 14 hari. Qriz mengatakan ketiga WNA itu memenuhi tuntutan hakim membayar denda Rp 5 juta pada Senin (12/6) yang disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakut.

Ketiga WN Nigeria itu lalu dideportasi ke negara asalnya. Pihak imigrasi juga menangkal ketiganya sehingga tidak dapat lagi masuk ke Indonesia.

"Selanjutnya 3 WN asal Nigeria tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara," tuturnya.

Imigrasi meminta seluruh WNA menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia serta melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 UU Keimigrasian.

"Adapun kewajiban WNA selama berada di Indonesia yaitu memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian," bebernya.




(jbr/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork