Masuk RI Tanpa Lewat Imigrasi, WN Bangladesh Akan Dideportasi

Masuk RI Tanpa Lewat Imigrasi, WN Bangladesh Akan Dideportasi

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 26 Jun 2025 16:28 WIB
WN Bangladesh, MJU, ditangkap karena masuk RI tanpa lewat imigrasi (dok istimewa)
WN Bangladesh, MJU, ditangkap karena masuk RI tanpa lewat Imigrasi. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Warga negara asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MJU ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

MJU diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada Juni 2025. MJU berangkat dari Malaysia pada 9 Juni 2025 dengan menaiki kapal nelayan tanpa tiket, bersama sekitar 40 penumpang lainnya. Menurut MJU, penumpang lainnya dalam kapal itu adalah warga negara Indonesia.

Tujuan MJU menumpangi kapal tersebut adalah untuk bekerja di Australia. Namun, pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ia justru diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyadari telah berada di Indonesia, MJU kemudian memesan layanan transportasi daring menuju Kota Medan, dan dari sana melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus antarkota.

Ia pergi ke Jakarta dengan maksud mencari perlindungan di Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta. Kemudian MJU menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

MJU dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagaimana telah melanggar Pasal 9 (1) juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai pelaksanaan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam wujudkan visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, WN Bangladesh itu akan dideportasi. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan keimigrasian.

"Jika menemukan WNA yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia," ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, Kamis (26/6/2025).

Lihat juga Video: Menteri P2MI Jemput 146 PMI yang Dideportasi Arab Saudi di Bandara Soetta

(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads