MAKI Gugat Kejagung ke PN Jaksel karena Tak Jerat Plate dkk dengan TPPU

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 18:43 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan karena Kejagung tidak menjerat mantan Menkominfo Johnny Plate dkk dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengajukan praperadilan di PN Jaksel ini atas dugaan dihentikannya penyidikan pencucian uang perkara korupsi BTS Kominfo yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 62/pid.pra/2023/PN.JKT.SEL. Tergugat dalam hal ini Jaksa Agung dan Jampidsus Kejagung. Turut tergugatnya Komisi III DPR RI

Boyamin mengaku telah menyambangi Kejagung beberapa waktu lalu untuk meminta agar para tersangka dikenakan pasal TPPU.

"Nah saya sudah datang ke Kejagung dua minggu yang lalu atau lebih, lupa saya. Untuk meminta dikenakan pencucian uang keseluruhan dan juga saya minta tidak hanya tujuh orang itu yang jadi tersangka karena masih banyak calon tersangka mestinya yang bisa dikaitkan dengan dugaan korupsi BTS Kominfo," ujarnya.

Boyamin mengatakan masih ada sejumlah nama yang turut terlibat dalam kasus ini tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun telah mencantumkan nama-nama itu dalam gugatan praperadilan.

"Karena masih banyak calon tersangka mestinya yang bisa dikaitkan dengan dugaan korupsi BTS Kominfo. Nah, siapa-siapa orang itu, ada di dalam sini, tapi bisa dibacanya nanti kalau sudah sidang. Kalau inisial boleh lah, ada beberapa nama," kata Boyamin.

Tak hanya itu, Boyamin juga menyebut ada beberapa pihak yang diduga menerima 'saweran' dalam kasus korupsi BTS. Boyamin mengatakan dalam kasus ini ada klaster penerima 'saweran' dan klaster mengalirkan 'saweran'.

"Terus ada juga saya katakan sisi menerima saweran, ini diduga yg gedung utaranya Kejagung diduga Rp 70 miliar dan gedung utara agak kanan Rp 50 miliar dan Rp 3 miliar ke oknum pejabat di Kementerian Kominfo, jadi ada klaster penerima saweran, dan saweran ini ada orang yang diduga mengalirkan dan itu kita punya datanya dan saya masukan di sini siapa yang mengambil dan menyerahkan dan menerimanya di mana, ada, " ujarnya.

"Mestinya ini siapa, lembaga-lembaga yang mengawasi tapi kemudian malah diduga tidak mengawasi karena diduga dapat saweran. Jadi ada dua klaster, klaster pemborong yang lebih besar plus ditambah lagi klaster supplier barang terus penerima saweran yang diduga harusnya mengawasi tapi tak mengawasi," imbuhnya.

Selanjutnya




(whn/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork