Kejagung Gandeng PPATK Usut Kasus TPPU Terkait Johnny Plate

Kejagung Gandeng PPATK Usut Kasus TPPU Terkait Johnny Plate

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 18:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng PPATK untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyebutkan saat ini pihaknya terus menelusuri aset yang terkait tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Namun Kejagung belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang terhadap Johnny Plate. Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK.

"Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," ujarnya.

Saat ini Kejagung masih menunggu hasil penelusuran PPATK terkait aliran dana dan atau aset-aset tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.

"Nanti kita masih tunggu semuanya karena prosesnya ada yang sedang berjalan penyidikannya, dan prosesnya juga sedang berjalan proses penuntutannya, sampai saat ini belum," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita mobil Land Rover milik Johnny Plate.

Jadi 8 Orang Tersangka

Dengan adanya penambahan tersangka M Yusriski tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima (yld/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads