Bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni, dituntut lima tahun penjara. Jaksa juga menuntut Apin BK membayar denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Seperti dikutip detikSumut, sidang tuntutan Apin BK digelar di PN Medan, Kamis (15/6/2023). Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU meminta agar pemilik Warung Warna Warni itu dinyatakan bersalah dalam perkara membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa Felix membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Felix menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pembacaan tuntutan itu, Felix membeberkan hal-hal yang memberatkan Apin BK antara lain tidak mendukung pemerintah dalam memberantas perjudian. Selain itu, Apin BK dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pencucian uang.
Adapun hal-hal yang meringankan, kata Felix, adalah sopan dalam persidangan, terdakwa merasa bersalah, dan terdakwa disebutkan sebagai tulang punggung keluarga.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Apin BK Didakwa Kasus Judi Online dan TPPU |