Bos judi online asal Sumatera Utara, Apin BK, meminjam uang Rp 52 miliar ke bos judi asal Genting, Malaysia, bernama Ceh Wan. Pinjaman itu dilakukan tanpa ada jaminan dan perjanjian.
Dilansir detikSumut, Selasa (23/5/2023), hal itu terungkap saat Apin dicecar oleh jaksa dalam sidang lanjutan di PN Medan. Dalam catatan jaksa Irma, Apin BK meminjam uang hingga tiga kali pada tahun 2016-2018.
"Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan ya? Itu minjamnya itu bagaimana? Di sini kan ada di BAP bapak tahun 2016 Rp 15 miliar. Tahun 2017 Rp 10 miliar. Tahun 2018 Rp 27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp 52 miliar. Apa itu yang saudara simpan di bawah tangga," kata jaksa Irma, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma sempat menanyakan apa jaminan yang diberikan Apin BK sehingga bisa mendapat pinjaman Rp 52 miliar. Apin BK mengaku tak memberikan jaminan apapun.
"Maksudnya saya begini, anda meminjam, saya minjam untuk ini usaha ini. Atau bagaimana sehingga diberi sama si Ceh Wan ini," ujarnya.
"Miminjam, Bu. Ya itulah Bu yang saya bawa pulang untuk jual beli rumah. Segala macamnya," jawab Apin BK.
"Ada jaminannya, perjanjiannya?" tanya jaksa lagi.
"Nggak ada, Bu," jawab Apin BK.
Dalam kasus ini, Apin BK didakwa membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Kapolda Sumut Geram ke Apin BK Buntut Nama Terseret Konsorsium 303':
(haf/dhn)