Kasus penipuan bisnis penyewaan mobil yang dilaporkan oleh artis Jessica Iskandar kini memasuki babak baru. Terlapor, Christoper Stefanus Budianto (CSB) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah melakukan pelbagai upaya untuk menjemput paksa Christoper. Akan tetapi, Christoper saat ini diketahui berada di luar negeri.
Polda Metro Jaya segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Christoper Stefanus Budiarto. Polisi juga berkoordinasi dengan imigrasi meminta pencabutan paspor atas nama Chirstoper.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divisi Hubunga Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan red notice atas nama tersangka Christoper.
Christoper sebelumnya dilaporkan oleh Jessica Iskandar atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 9,8 miliar ke Polda Metro Jaya pada pada 15 Juni 2022. Christoper dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan. Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Christoper Berada di Luar Negeri
Polisi telah menetapkan Christopher Sfefanus Budianto sebagai tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar dengan total kerugian mencapai Rp 9,2 miliar. Diketahui, Christopher sendiri berada di luar negeri.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (14/6).
Pihak kepolisian pun sudah melakukan upaya penjemputan kepada tersangka. Akan tetapi CSB saat ini diketahui berada di luar negeri.
"Melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujar Yuliansyah.
Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Christoper
Yuliansyah menambahkan, pihaknya segera memasukkan Christoper ke daftar pencarian orang (DPO). Yuliansyah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi imigrasi untuk pencabutan paspor Christoper.
"Membuat daftar pencarian orang (DPO). Bersurat kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Simak juga 'Jessica Iskandar Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi soal Ditipu CSB':
Polisi Ajukan Christoper Di-Red Notice ke Interpol
Christoper saat ini diketahui berada di luar negeri. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter untuk menerbitkan red notice atas nama Christoper Stefanus Budianto ke interpol.
"Berkoordinasi dengan Div Hubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka," kata Kompol Yuliansyah.
Mobil Alphard Jessica Iskandar Diblokir
Di sisi lain, polisi melakukan pemblokiran mobil Toyota Alphard milik Jessica Iskandar yang jadi sengketa dalam kasus ini.
"Melakukan blokir terhadap kendaraan dengan nopol B-73-DAR (Alphard). Blokir surat kendaraan," kata Yuliansyah.
Dengan adanya pemblokiran tersebut, kedua kendaraan tersebut tidak dapat diperpanjang STNK-nya.
"Nggak bisa diperpanjang STNK-nya. Kalau pengurusan nomor tersebut bisa terdeteksi," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Jessica Iskandar menitipkan mobil kepada Christopr Stefanus Budianto yang mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain. Berjalannya waktu Christopeer lalu menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.
Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada Christoper sebesar Rp 9,8 miliar.
Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap Christoper tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.
Belakangan Jessica Iskandar mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Mobilnya pun kini telah berada di tangan orang lain.
Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.