Christopher Sfefanus Budianto (CSB), tersangka kasus penipuan sewa mobil Jessica Iskandar, diketahui berada di luar negeri. Polda Metro berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan red notice terhadap Christoper.
"Berkoordinasi dengan Div Hubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada detikcom, Rabu (14/6/2023).
Yuliansyah menambahkan, pihaknya segera memasukkan Christoper ke daftar pencarian orang (DPO). Yuliansyah mengatakan pihaknya juga berkoordinasi imigrasi untuk pencabutan paspor Christoper.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat daftar pencarian orang (DPO). Bersurat kepada imigrasi perihal permohonan pencabutan paspor tersangka," katanya.
Christoper Berada di Luar Negeri
Polda Metro Jaya telah menetapkan Christoper sebagai tersangka di kasus Jessica Iskandar ini. Saat ini Christoper diketahui berada di luar negeri.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor atas nama Christopher Stefanus Budianto," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Pihak kepolisian pun sudah melakukan upaya penjemputan kepada tersangka. Akan tetapi CSB saat ini diketahui berada di luar negeri.
"Melakukan penjemputan sebagai saksi terhadap terlapor dengan hasil terlapor tidak berada di alamat dan masih di luar negeri," ujarnya.
Simak juga Video 'Jessica Iskandar Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi soal Ditipu CSB':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria berinisial CSB. Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan Kamis (14/7/2022).
Berjalannya waktu, terlapor CSB lalu menawari Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.
Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp 10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Namun apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad baik dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
Jessica Iskandar lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia melaporkan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.
Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jessica Iskandar mengatakan ada sejumlah mobil mewah miliknya dan sejumlah uang yang dibawa kabur pelaku.
"Total ada 11 mobil. Uangnya USD 30 ribu, ditotal Rp 9,8 M. Ada perjanjian masing-masing," jelas Jessica Iskandar, dilansir detikHot.