Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam persidangan terungkap detik-detik Bripda Haris menusuk korban sebanyak 18 kali hingga tewas.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023). Bripda Haris awalnya berniat merampok mobil Toyota Avanza yang disopiri korban untuk mengganti uang kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang yang digelapkan buat judi online.
Dalam persidangan terungkap hasil visum korban Sony Rizal Taihitu tewas usai ditusuk sebanyak 18 kali oleh Bripda Haris Sitaanggang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita dengar ya tadi dari dakwaan kan berdasarkan visum ada 18 luka tusukan, hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan," ujar jaksa Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).
Detik-detik Sony Ditusuk 18 Kali
Sebelum terjadi pembunuhan, Bripda Haris dan Sony terlibat percakapan. Bripda Haris kemudian nekat menusuk korban berkali-kali hingga tewas setelah menyatakan tidak dapat membayar ongkos taksi online yang ia pesan.
"Kemudian korban bertanya "maksudnya gimana pak?", sambil korban membalikkan badannya ke arah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil berkata "saya anggota", lalu korban mengatakan "maksudmu apa a****g nodong-nodong" sambil korban meraih wajah terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil mendorong sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang," urai jaksa membacakan dakwaan.
Saat itu posisi tangan korban berada di leher Bripda Haris Sitanggang, sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi. Pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan di antaranya di bagian leher, dada dan perut.
"Yang terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga tubuh korban berlumuran darah dan tidak berdaya," ucap jaksa.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Tonton juga Video: Ini Tampang Penusuk Bergunting di Bandung
Setelah melihat korban sudah tidak berdaya, lalu Bripda Haris Sitanggang turun dari mobil dengan maksud mengambil alih kemudi untuk menguasai mobil milik korban. Mobil tersebut tadinya akan dijual oleh Bripda Haris untuk mengganti uang milik Pitnem.
"Namun pada saat itu pisau yang sudah dipergunakan oleh terdakwa menusuk korban tersebut terlepas dan jatuh, sedangkan posisi korban setelah ditusuk berkali-kali oleh terdakwa tidak berdaya, namun masih dapat kembali duduk menghadap kemudi dan badannya tersandar ke pintu sedangkan tangannya menyentuh central lock yang mengakibatkan pintu mobil terkunci," jelas jaksa.
Saat itu Bripda Haris sudah berada di luar mobil dan hendak membuka pintu bagian sopir namun sudah terkunci. Bripda Haris kemudian mencoba membuka pintu satu per satu namun tidak bisa dibuka karena sudah terkunci melalui central lock.
"Sementara itu korban yang masih memiliki kesadaran membunyikan klakson berkali-kali sambil berusaha memundurkan kendaraan yang dikemudikannya, kemudian karena bunyi klakson tersebut membangunkan warga sekitar sehingga membuat terdakwa panik lalu berlari keluar dari area Perumahan Bukit Cengkeh," katanya.
Tas Bripda Haris Tertinggal
Saat akan kabur, Bripda Haris teringat barang-barang miliknya tertinggal di dalam mobil. Dia lalu kembali menghampiri mobil korban dan mengetok-ngetok kaca pintu mobil sebelah kanan dan mengatakan "pak..buka pak..", tetapi korban tidak membuka pintu.
"Saat itulah ada penghuni perumahan yang membuka pintu rumah dan pada saat itu korban kembali membunyikan klaksonnya berkali-kali dan membuat terdakwa semakin panik dan akhirnya meninggalkan mobil korban dan lari keluar areal Perumahan Bukit Cengkeh dan tiba pukul 04.40 Wib di persimpangan dekat Halte Mako Brimob," katanya.
Di sana, Bripda Haris pergi ke sebuah masjid dan menuju ke toilet. Ia bercermin dan melihat wajah dan jaketnya penuh bercak darah.
"Lalu jaket hoodie tersebut langsung terdakwa cuci di toilet masjid serta terdakwa juga membersihkan darah yang ada di wajahnya, selanjutnya pergi ke arah Kampung Rambutan menggunakan angkot," ucapnya.
Setiba di Kampung Rambutan, Bripda Haris mampir ke sebuah warung makan. Di situ dia bercerita seolah-olah telah mengalami perampokan.
"Lalu terdakwa dipinjami 1 (satu) buah kaos dan uang sebesar Rp 20 ribu yang mana uang tersebut dipergunakan untuk ongkos angkutan kota ke Bekasi Timur dan dari sana terdakwa naik truck atau mobil pikap beberapa kali sehingga akhirnya tiba di rumah tulang (paman) terdakwa sekitar pukul 15.00 WIB," kata jaksa.