Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, menghadapi persidangan atas pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Depok. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Hari ini sidangnya. Agenda pembacaan dakwaan," kata Humas PN Depok, Divo Ardianto, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/6/2023).
Pantauan detikcom di depan PN Depok, Rabu (14/6), karangan bunga menghiasi sidang perdana Bripda HS. Ada empat karangan bunga terpajang di depan PN Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya dari istri korban, yang memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal terhadap Bripda HS.
"Pak Hakim Berikan Hukuman Setimpal Untuk Pembunuh Bripda Haris Sitanggang Suamiku Orang Baik Cari Nafkah" demikian tulisan pada karangan bunga tersebut.
![]() |
Kemudian, ada juga karangan bunga dari Marga Berutu Cikaok yang meminta keadilan untuk korban dan meminta Bripda HS dihukum mati. Karangan bunga itu bertulisan 'Keadilan Untuk Sony Hukum Mati Pembunuh Sadis Bripda Haris Sitanggang'.
Sony Rizal Tahitoe ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1), sekitar pukul 04.20 WIB. Korban yang saat itu mengemudikan mobil Avanza bernopol B-1739-FZG ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.
Pihak kepolisian melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku pembunuhan ternyata anggota Densus 88.
Bripda HS ditangkap langsung oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian. Bripda HS mengaku merampok korban karena terlilit utang dan judi online.
Simak juga 'Saat Polisi soal Kasus Bripda HS: Densus 88 Tidak Akan Mentolerir Anggotanya!':
(mea/dhn)